PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI TEMPAT UMUM BERDASARKAN UU N0.12 TAHUN 2022
Keywords:
Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, Tempat UmumAbstract
Kekerasan seksual terhadap perempuan di tempat umum merupakan persoalan serius yang mengancam hak asasi manusia dan kebebasan bergerak perempuan di ruang publik. Penelitian ini mengkaji bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada perempuan korban kekerasan seksual di tempat umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta mengidentifikasi berbagai kendala dalam penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS telah memberikan kerangka perlindungan hukum yang komprehensif melalui pengaturan sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, jaminan hak korban atas penanganan sensitif gender, pemulihan, restitusi, dan perlindungan dari reviktimisasi. Namun implementasinya menghadapi hambatan signifikan berupa rendahnya pemahaman aparat penegak hukum, budaya patriarki yang kuat, minimnya sarana prasarana, kesulitan pembuktian, lambatnya penyusunan peraturan pelaksanaan, lemahnya koordinasi antar lembaga, stigma sosial, keterbatasan anggaran, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun UU TPKS menawarkan perlindungan progresif bagi korban, diperlukan upaya sistematis untuk mengatasi berbagai hambatan agar perlindungan hukum dapat terwujud secara nyata dalam praktik penegakan hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









