PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI TEMPAT UMUM BERDASARKAN UU N0.12 TAHUN 2022

Authors

  • Amellia Nugraheni Puspita Sari Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Dijan Widijowati Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Diding Rahmat Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, Tempat Umum

Abstract

Kekerasan seksual terhadap perempuan di tempat umum merupakan persoalan serius yang mengancam hak asasi manusia dan kebebasan bergerak perempuan di ruang publik. Penelitian ini mengkaji bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada perempuan korban kekerasan seksual di tempat umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta mengidentifikasi berbagai kendala dalam penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS telah memberikan kerangka perlindungan hukum yang komprehensif melalui pengaturan sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, jaminan hak korban atas penanganan sensitif gender, pemulihan, restitusi, dan perlindungan dari reviktimisasi. Namun implementasinya menghadapi hambatan signifikan berupa rendahnya pemahaman aparat penegak hukum, budaya patriarki yang kuat, minimnya sarana prasarana, kesulitan pembuktian, lambatnya penyusunan peraturan pelaksanaan, lemahnya koordinasi antar lembaga, stigma sosial, keterbatasan anggaran, serta rendahnya partisipasi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun UU TPKS menawarkan perlindungan progresif bagi korban, diperlukan upaya sistematis untuk mengatasi berbagai hambatan agar perlindungan hukum dapat terwujud secara nyata dalam praktik penegakan hukum.

Downloads

Published

31-03-2026

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI TEMPAT UMUM BERDASARKAN UU N0.12 TAHUN 2022. (2026). Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 3(03 Maret), 1383-1396. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/1257