ANALISIS YURIDIS PENERAPAN STRICT LIABILITY PADA KELALAIAN YANG MENYEBABKAN KEBAKARAN HUTAN (STUDI KASUS PT SUMBER SAWIT SEJAHTERA DI RIAU)
Keywords:
Tanggung Jawab Mutlak, Kebakaran Lahan Gambut, Pertanggungjawaban Korporasi, Penegakan Hukum Lingkungan, PT Sumber Sawit SejahteraAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep strict liability terhadap kelalaian yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh korporasi, dengan studi kasus PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Riau. Kasus ini menyoroti peran dan tanggung jawab direksi perusahaan dalam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT SSS dan para petingginya lalai dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lahan gambut, yang berakibat pada kebakaran seluas 155 hektar dan menimbulkan kerugian lingkungan serta kesehatan masyarakat. Berdasarkan prinsip strict liability, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa harus dibuktikan adanya unsur kesalahan. Dalam kasus ini, PT SSS dijatuhi sanksi pidana dan perdata, termasuk denda, ganti rugi, dan kewajiban pemulihan lingkungan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum lingkungan terhadap korporasi guna menjamin perlindungan ekosistem dan keadilan bagi masyarakat terdampak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









