Penguatan Literasi Hukum Bisnis Pelaku UMKM di Era Digital melalui Peran Akademisi

Authors

  • Ika Martiningtyas Universitas Dumoga Kotamobagu, Kotamobagu, Indonesia Author

Keywords:

Literasi Hukum; Hukum Bisnis; UMKM; Akademisi; Era Digital

Abstract

Kemajuan ekosistem digital membuka ruang bagi UMKM untuk memperluas jangkauan promosi, mengefisienkan pengelolaan usaha, serta merambah segmen pasar yang lebih beragam. Meski demikian, aktivitas usaha berbasis digital perlu disertai kecakapan hukum, meliputi keabsahan usaha, kesepakatan kontraktual, hak konsumen, perdagangan elektronik, keamanan data personal, hingga kepemilikan kekayaan intelektual. Program pengabdian ini diarahkan untuk menumbuhkan kecakapan pelaku UMKM dalam mengenali persoalan hukum bisnis melalui edukasi dan bimbingan yang diberikan akademisi. Pelaksanaannya berlangsung di Kabupaten Bogor dengan partisipasi lima pemilik UMKM. Rangkaian kegiatan menggunakan pola keterlibatan aktif peserta, mencakup pemaparan bahasan hukum, tukar pendapat, wawancara, peninjauan lapangan, serta konsultasi pendampingan. Temuan kegiatan memperlihatkan bahwa peserta telah mengandalkan media sosial, lokapasar daring, dan sarana pembayaran elektronik dalam menjalankan usahanya. Akan tetapi, pemahaman mereka atas konsekuensi hukum dari penggunaan sarana tersebut belum merata sehingga masih memerlukan penguatan. Penyampaian materi yang aplikatif, pembahasan interaktif, dan ilustrasi kasus yang dekat dengan keseharian usaha membantu peserta mengenali hak, tanggung jawab, serta kemungkinan sengketa yang timbul dari transaksi digital. Dengan demikian, kontribusi akademisi melalui penyuluhan dan pendampingan berpotensi menumbuhkan kesadaran hukum pelaku UMKM sekaligus mendorong penyelenggaraan usaha digital yang lebih terlindungi, bertanggung jawab, dan berkesinambungan.

Downloads

Published

12-10-2026

How to Cite

Penguatan Literasi Hukum Bisnis Pelaku UMKM di Era Digital melalui Peran Akademisi. (2026). Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 3(10 Oktober), 488-494. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/2123