Rekonseptualisasi Atribusi Kewenangan Pengawasan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dalam Perspektif UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Keywords:
Atribusi Kewenangan, Rekonseptualisasi, Pengawasan Pidana Kerja Sosial, KUHP Baru, Balai PemasyarakatanAbstract
Pembaruan hukum pidana nasional melalui Pengundangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengintroduksi sanksi pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana pokok baru yang berorientasi pada keadilan restoratif dan pemasyarakatan. Kendati demikian, kerangka atribusi kewenangan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial masih mengalami ambiguitas normatif dan tumpang tindih kelembagaan antara Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor pidana dan Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) serta lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum atribusi kewenangan pengawasan pidana kerja sosial serta merumuskan rekonseptualisasi pembagian kewenangan pengawasan yang ideal guna menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dan pencapaian tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru memerlukan aturan pelaksanaan yang mempertegas pembagian peran secara sistemik: Kejaksaan berwenang pada pengawasan eksekusi yuridis-administratif, sedangkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) bertanggung jawab penuh pada pembimbingan dan pengawasan substantive teknis di lapangan. Rekonseptualisasi ini krusial untuk mencegah disintegrasi sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









