Kewenangan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah setelah Perubahan UU MD3 Telaah Konstitusional atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 296/PUU-XXIV/2026
Keywords:
DPD, kewenangan legislasi, UU MD3, representasi daerah, ratio decidendi, Mahkamah KonstitusiAbstract
Artikel ini menganalisis konstruksi kewenangan legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah perubahan Pasal 71 Undang-Undang MD3 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 296/PUU-XXIV/2026 dalam perspektif bikameralisme, representasi daerah, dan perkembangan doktrin konstitusional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan dokumen persidangan dengan menelaah peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, dokumen perkara, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restrukturisasi Pasal 71 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 memisahkan sumber pengajuan rancangan undang-undang tanpa mengubah parameter materiil keterlibatan DPD. Putusan Nomor 296/PUU-XXIV/2026 mempertahankan garis doktrin Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan Nomor 79/PUU-XII/2014 dengan menegaskan keikutsertaan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang yang materinya termasuk ruang lingkup Pasal 22D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, meskipun rancangan tersebut berasal dari Presiden atau DPR. Penerimaan kedudukan hukum pemilih juga memperlihatkan hubungan konstitusional antara hak pilih, mandat representasi daerah, dan pelaksanaan fungsi DPD. Penelitian ini menunjukkan bahwa sumber pengajuan dan materi rancangan undang-undang merupakan dua dimensi normatif yang berbeda dalam menentukan keterlibatan DPD. Amar penolakan Putusan Nomor 296 karena itu tidak dapat dibaca secara terpisah dari ratio decidendi yang mempertahankan jaminan partisipasi DPD dalam bidang kewenangan konstitusionalnya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









