Analisis Yuridis Normatif atas Status Warga Negara Kosovo dalam Sistem Visa Elektronik Keimigrasian Indonesia
Keywords:
Kosovo, pengakuan negara, visa elektronik, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, hukum keimigrasianAbstract
Penelitian ini mengkaji status hukum warga negara Republik Kosovo dalam sistem visa elektronik keimigrasian Indonesia, yang dipicu oleh temuan bahwa Kosovo tidak tersedia sebagai pilihan negara pada portal evisa.imigrasi.go.id, berbeda dengan Taiwan yang, meskipun juga tidak diakui Indonesia, tetap terakomodasi melalui kategori “entitas tertentu”. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menemukan bahwa kekosongan status Kosovo merupakan konsekuensi berlapis dari hierarki norma yang bermula dari sikap non-pengakuan politik luar negeri Indonesia sejak 2008, dan tidak pernah diterjemahkan ke dalam satu pun dari tiga kategori subjek visa yang tersedia: negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, atau entitas tertentu. Penelitian ini berargumen bahwa meskipun keputusan substantif untuk mengakui atau tidak mengakui Kosovo sepenuhnya merupakan beleidsvrijheid kebijakan luar negeri, arsitektur sistem kategori subjek visa itu sendiri merupakan Tindakan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, yang turut mencakup kelambanan bertindak dan karenanya tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya asas kepastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan agar Kosovo turut disertakan dalam mekanisme evaluasi lintas kementerian yang telah digunakan bagi entitas lain, tanpa perlu mengubah sikap non-pengakuan Indonesia terhadap kemerdekaan Kosovo.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









