Disparitas Putusan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Keywords:
Disparitas putusan, sengketa ekonomi syariah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, kepastian hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji adanya disparitas atau perbedaan pertimbangan hukum dan amar putusan yang dijatuhkan oleh hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, meskipun berpedoman pada acuan hukum yang sama yaitu Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Masalah utama yang dikaji meliputi faktor penyebab munculnya perbedaan putusan, sejauh mana konsistensi penerapan ketentuan KHES, serta bagaimana dampak yuridis dari disparitas guna mewujudkan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus, menelaah putusan pengadilan agama yang berkaitan dengan sengketa ekonomi syariah, serta menganalisis kesesuaiannya dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas putusan terjadi karena perbedaan pemahaman hakim terhadap substansi KHES dan lemahnya penguatan pedoman teknis penerapan ketentuan tersebut di persidangan. Hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum di bidang ekonomi syariah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KHES sebagai hukum materil belum sepenuhnya dijadikan acuan tunggal yang terstandar. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan pedoman teknis penerapan KHES, peningkatan kompetensi hakim secara berkelanjutan, serta penguatan peran yurisprudensi yang seragam guna meminimalisir perbedaan putusan dan mewujudkan putusanĀ yang berkeadilan dan kepastian hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









