Penguatan Peran Advokat dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Klien dalam Praktik Penegakan Hukum
Keywords:
Advokat, Perlindungan Hukum, Klien, Penegakan Hukum, Praktik AdvokatAbstract
Advokat memiliki kedudukan strategis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia sebagai salah satu unsur penegak hukum yang berperan dalam memberikan jasa hukum serta melindungi hak dan kepentingan hukum klien. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan peran advokat dalam memberikan perlindungan hukum terhadap klien ditinjau dari hukum positif serta menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan advokat dalam praktik penanganan perkara. Metode yang digunakan adalah metode analisis dengan pendekatan deskriptif-kualitatif yang menghubungkan ketentuan hukum dengan pengalaman praktik selama pelaksanaan magang di Law Firm Dharma Hutapea & Partners. Data dan informasi diperoleh melalui pengamatan terhadap kegiatan penanganan perkara, studi terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, serta literatur yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta memiliki peran dalam memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Perlindungan hukum terhadap klien diwujudkan melalui konsultasi dan identifikasi permasalahan hukum, penelitian dan analisis hukum, pemberian nasihat dan pendapat hukum, penyusunan dokumen, pendampingan dan perwakilan, negosiasi, mediasi, pembelaan, serta penjagaan kerahasiaan informasi klien. Pelaksanaan magang di Law Firm Dharma Hutapea & Partners menunjukkan bahwa pemberian perlindungan hukum membutuhkan profesionalitas, kompetensi, integritas, kemampuan analisis, dan komunikasi yang baik antara advokat dan klien. Oleh karena itu, penguatan peran advokat diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan hukum klien sekaligus mendukung terwujudnya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









