KONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PREDICATE CRIMENARKOTIKA DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Keywords:
Tindak Pidana Pencucian Uang, Narkotika, Dependent CrimeAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perdebatan mengenai kedudukan tindak pidana asal (predicate crime) dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dikaitkan dengan sifat melawan hukum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta kedudukan predicate crime dalam sistem pembuktian TPPU. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 69 UU TPPU hanya menghapus kewajiban pembuktian terlebih dahulu terhadap tindak pidana asal, tanpa menjadikan TPPU sebagai independent crime. Predicate crime tetap menjadi dasar material pemenuhan unsur dan sifat melawan hukum. Analisis Putusan Nomor 286/Pid.Sus/2025/PN Plk menegaskan bahwa pembuktian TPPU tetap mensyaratkan keterkaitan harta kekayaan dengan tindak pidana asal. Dengan demikian, TPPU pada hakikatnya tetap merupakan dependent crime.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









