Model Manajemen Publik dalam Tata Kelola Dewan Adat Minahasa Berbasis Living Law untuk Penguatan Masyarakat Hukum Adat

Authors

  • Michael Spink Rumondor Universitas Prisma, Manado, Indonesia Author
  • Program Studi Manajemen Universitas Prisma, Manado, Indonesia Author

Keywords:

Manajemen Publik, Living Law, Tata Kelola Adat, Dewan Adat Minahasa

Abstract

Penelitian ini bertujuan merumuskan model manajemen publik dalam tata kelola Dewan Adat Minahasa berbasis living law untuk penguatan masyarakat hukum adat. Latar belakang penelitian adalah kesenjangan antara pengakuan konstitusional terhadap masyarakat adat sebagaimana diamanatkan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan belum optimalnya tata kelola kelembagaan adat di tingkat daerah. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode studi kasus pada Dewan Adat Minahasa, mengumpulkan data melalui studi dokumentasi terhadap rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Dewan Adat Minahasa tahun 2025, naskah akademik rancangan peraturan daerah, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dewan Adat Minahasa memiliki struktur organisasi yang kuat dengan mengadopsi prinsip Trias Politica Adat yang membagi kekuasaan antara Dewan Pleno Adat, Sekretariat Bersama Adat, serta Terung Adat dan Dewan Tetua Adat. Namun demikian, kelembagaan ini menghadapi kendala signifikan berupa belum adanya payung hukum di tingkat daerah karena rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Dewan Adat Minahasa dan Terung Adat masih tertahan dalam status naskah akademik. Penelitian ini merumuskan Model Manajemen Publik Tata Kelola Dewan Adat Minahasa Berbasis Living Law yang mengintegrasikan tiga pilar utama, yaitu penguatan struktur organisasi melalui formalisasi kelembagaan dan standardisasi prosedur, pengembangan manajemen sumber daya manusia melalui sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan program kaderisasi, serta pengelolaan keuangan berbasis kinerja melalui standardisasi akuntansi adat dan pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan Adat. Model ini mengintegrasikan nilai-nilai living law Minahasa, yaitu Si Tou Timou Tumou Tou, Mapalus, Maesaan, Kasuruan, dan Tonaasan, dengan prinsip-prinsip good governance. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu manajemen publik dan praktik tata kelola kelembagaan adat di Indonesia.

Downloads

Published

01-07-2026

How to Cite

Model Manajemen Publik dalam Tata Kelola Dewan Adat Minahasa Berbasis Living Law untuk Penguatan Masyarakat Hukum Adat. (2026). Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 3(07 Juli), 1696-1704. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/1858