EFEKTIVITAS TAHAPAN PENGAWASAN OJK TERHADAP BPR SYARIAH: STUDI KASUS TRANSISI STATUS BANK DALAM PENYEHATAN (BDP) – BANK DALAM RESOLUSI (BDR) – PENCABUTAN IZIN USAHA PERIODE 2025–2026
Keywords:
BPR Syariah, pengawasan perbankan, Bank Dalam Penyehatan, Bank Dalam Resolusi, pencabutan izin usahaAbstract
Sepanjang 2025–2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), meski permodalan industri secara agregat masih sehat, sehingga kegagalan bersifat spesifik-kasus. Penelitian ini mengevaluasi efektivitas tahapan pengawasan OJK—status normal, Bank Dalam Penyehatan (BDP), Bank Dalam Resolusi (BDR), hingga pencabutan izin usaha—berdasarkan POJK Nomor 28 Tahun 2023, dengan memetakan pola transisi status dan ketepatan waktu intervensi. Penelitian menggunakan pendekatan studi kasus komparatif (embedded case study) atas dua kasus BPRS (Hasanah Mandiri dan Gebu Prima) yang terverifikasi melalui dokumen resmi OJK, dilengkapi tiga kasus BPR konvensional sebagai pembanding. Hasil menunjukkan kedua kasus BPRS secara konsisten memiliki fase BDP yang jauh lebih panjang (11–13 bulan) dibanding fase BDR menuju pencabutan izin (hitungan hari-minggu), mengindikasikan titik kritis penguatan pengawasan berada pada tahap deteksi dini. Temuan ini memberi masukan bagi penguatan kebijakan pengawasan dini BPR Syariah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









