Pelaksanaan Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan oleh Korporasi Terkait Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Authors

  • Erid Gauri Putra Magister Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana Bandung Author
  • Hernawati RAS Magister Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana Bandung Author
  • Yeti Kurniati Magister Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana Bandung Author

Keywords:

Ganti Rugi, Perusakan, Pemulihan Lingkungan

Abstract

Pembangunan ekonomi pada umumnya menyisakan permasalahan eksternalitas berupa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup dan/atau masyarakat. Berbagai kegiatan seperti pembuangan air limbah yang melebihi baku mutu dari berbagai jenis kegiatan, penggundulan hutan, pembuangan sampah, penambangan telah menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup seperti pencemaran wilayah pesisir dan laut, pencemaran air permukaan, emisi debu, asap serta gas rumah kaca ke udara. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi yang hanya memenuhi permintaan pasar, pada akhirnya akan mengorbankan kualitas lingkungan hidup. Manakala lingkungan hidup telah terdegradasi, maka keberadaannya akan menjadi bumerang bagi pertumbuhan ekonomi serta menimbulkan berbagai konflik sosial yang berkelanjutan dan melibatkan berbagai unsur masyarakat, pengusaha dan pemerintah. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada korporasi yang melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dan bagaimana pelaksanaan ganti kerugian dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Penulis menggunakan pendekatan metode mixed method yuridis normatif dan empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menguji data sekunder yang berupa hukum positif khususnya di bidang hukum perdata yang berkaitan dengan pelaksanaan ganti rugi dan pemulihan lingkungan oleh korporasi terkait pencemaran dan perusakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengeloaan  Lingkungan Hidup. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan ganti rugi dan Pemulihan Lingkungan oleh korporasi terkait pencemaran dan perusakan lingkungan dalam hukum positif, sanksi hukum yang diberikan adalah mengganti kerugian atau pemulihan lingkungan yang diakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup tersebut, dalam pelaksanaannya Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan. Pelaksanaan eksekusi perkara lingkungan, dapat dilakukan eksekusi seperti halnya putusan Pengadilan perkara perdata lainnya.

Downloads

Published

30-07-2026

How to Cite

Pelaksanaan Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan oleh Korporasi Terkait Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2026). Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 3(07 Juli), 1660-1667. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/1843