PERLINDUNGAN HAK AHLI WARIS TERHADAP PENGUASAAN SEPIHAK HARTA WARISAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 63/PDT.G/2024/PN PGP)
Keywords:
Perlindungan Hukum, Ahli Waris, Sengketa Waris, Harta WarisanAbstract
Permasalahan mengenai penguasaan sepihak mengenai harta warisan merupakan salah satu bentuk sengketa yang masih sering terjadi dalam praktik hukum di Indonesia. Tindakan tersebut tidak ajarang menimbulkan konflik di antarapara ahli waris. Kondisi seperti ini menunjukkan pentingnya adanya perlindungan hukum terhadap hak ahli waris guna menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak ahli waris dalam hal terjadinya penguasaan sepihak harta warisan serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 63/Pdt.G/2024/PN Pgp terkait sengketa penguasaan harta warisan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif denan pendekatan perundang undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini diharapkan untuk dapat memberikan pemahaman mengenai penerapan perlindungan hukum bagi ahli waris serta menjadi referensi dalam penyelesaian sengketa waris di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









