PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA: KONSEP, PENGATURAN, BEBAN PEMBUKTIAN, DAN ALAT-ALAT BUKTI

Authors

  • Chai Chelsea Septiani Mentari Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya Author
  • Fani Putri Thalia Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya Author
  • Muhammad Nabil Alhafiz Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya Author
  • Sri Handayani Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya Author

Keywords:

beban pembuktian, alat bukti, hukum acara perdata, pembuktian

Abstract

Pembuktian merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelesaian perkara perdata karena menjadi dasar bagi hakim untuk menilai kebenaran dalil para pihak dan menjatuhkan putusan yang adil serta sesuai hukum. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi pengertian pembuktian, pengaturannya dalam hukum positif Indonesia, hal-hal yang harus dibuktikan, pembagian beban pembuktian, serta alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian terhadap KUH Perdata, HIR, dan RBg serta doktrin para ahli. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pembuktian berlandaskan pada prinsip siapa yang mendalilkan harus membuktikan, dengan alat bukti yang diakui meliputi surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah, sehingga pembuktian memegang peranan sentral dalam menentukan keberhasilan gugatan maupun pembelaan dalam perkara perdata.

Downloads

Published

07-03-2026

How to Cite

PEMBUKTIAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA: KONSEP, PENGATURAN, BEBAN PEMBUKTIAN, DAN ALAT-ALAT BUKTI. (2026). Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 3(03 Maret), 1100-1111. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/1227