TANTANGAN DAN SOLUSI PERLINDUNGAN HUKUM PATEN DALAM ERA INOVASI DIGITAL DI NEGARA BERKEMBANG
Keywords:
Inovasi Digital, Hukum Paten, Negara berkembangAbstract
Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat telah mengubah wajah inovasi global dan mendorong lahirnya berbagai invensi berbasis perangkat lunak, kecerdasan buatan, Internet of Things (IoT), blockchain, hingga big data. Di perkembangan teknologi digital ini, keberadaan sistem perlindungan hukum terhadap suatu invensi menjadi sangat penting untuk menjaga hak eksklusif para pencipta serta mendorong inovasi keberlanjutan. Namun, pada negara berkembang khususnya Indonesia, sistem hukum paten masih menghadapi berbagai tantangan dalam merespons karakteristik unik dari inovasi digital yang berisfat dinamis, nonkonvensional dan lintas batas. Tantangan tersebut meliputi keterbatasan regulasi, kurangnya literasi hukum paten, biaya administrasi yang tinggi dan belum optimalnya kapasitas institusional yang berpotensi menghambat perkembangan inovasi local dan menurunkan daya saing global yang mana berpotensi untuk melemahkan daya saing nasional di pasar global seta mengurangi insentif bagi para innovator untuk melindungi dan mengkomersialkan hasil karya mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan utama yang dihadapi negara berkembang dalam melindungi invensi digital melalui sistem paten dan menawarkan solusi untuk menjadikan sistem hukum paten kuat, inkulisif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, dengan solusi tersebut diharapkan negara berkembang dapat lebih maksimal dan memberdayakan potensi innovator local dan berperan aktif dalam ekositem dan inovasi global.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









