PERSPEKTIF PENGGUNA TIKTOK TERHADAP BUDAYA HUKUM MASYARAKAT DALAM KASUS KEPEMILIKAN LANDAK JAWA DI KABUPATEN BADUNG BALI
Abstract
Pengguna media sosial Tiktok merepresentasikan sebuah sikap kritis terhadap kondisi hukum yang ada di Indonesia melalui kasus hukum yang menimpa Wayan Sukena. Respon demi respon yang berbau dukungan hadir kepadanya. Sembari para warganet menunjukkan keprihatinan atas hukum yang dinilai compang-camping. Antropologi hukum memberikan Analisa mengenai bagaimana paradigma users, cara menyelesaikan masalah hukum, dan budaya hukum itu sendiri. Sampai kepada sebuah fakta bahwa integritas aparatur penegak hukum masih belum mendapat tempat yang seyogyanya sebagai tempat yang semestinya mendapat kepercayaan lebih atas legitimasinya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









