ANALISIS PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM ALOKASI KUOTA HAJI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Keywords:
Alokasi Kuota Haji, Korupsi, Transparansi, Undang-Undang No.8 Tahun 2019Abstract
Kajian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang memberikan kewenangan luas kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji tambahan tanpa mekanisme pengawasan yang efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif(doctrinal legal research) dengan pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menelaah ketentuan normatif dalam UU Haji dan Umroh, terutama pasal 9 ayat 2. Sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, menganalisis dokumen peraturan perundang-undangan serta laporan investigasi KPK dan BPK. Hasil penelitian menemukan bahwa delegasi kewenangan yang multitafsir ini menyebabkan praktik korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 Tentang Kuota Haji Tambahan yang pada hakikatnya merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang melegitimasi praktik koruptif yang mengubah porsi kuota haji secara tidak proporsional, menimbulkan kerugian negara dan ketidakadilan bagi jamaah. Dibutuhkan reformasi regulasi dengan pembatasan kewenangan, peningkatan mekanisme checks and balances, serta transparansi dalam pengelolaan kuota haji. dalam proses penetapan kuota untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa depan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









