Optimalisasi Peran Pengamanan Pintu Utama P2U dalam Pencegahan Praktik Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan
Keywords:
P2U; pencegahan korupsi; lembaga pemasyarakatan; pengawasan; integritasAbstract
Pengamanan Pintu Utama (P2U) berperan dalam memeriksa orang dan barang yang masuk atau keluar dari lembaga pemasyarakatan. Peran ini berkaitan dengan pencegahan korupsi karena kewenangan memberikan akses dapat disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Artikel ini bertujuan menjelaskan peran P2U dalam pencegahan korupsi, mengidentifikasi hambatan pelaksanaan tugas, dan merumuskan langkah penguatannya. Penelitian menggunakan telaah literatur naratif terhadap 15 artikel jurnal, terdiri atas 10 artikel nasional dan 5 artikel internasional yang terbit pada 2017–2025, serta menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan. Sumber dianalisis dengan mengelompokkan pembahasan ke dalam tema pemeriksaan akses, hubungan profesional, integritas, pengawasan, dan pelaporan pelanggaran. Hasil telaah menunjukkan bahwa pemeriksaan yang konsisten dan pencatatan yang baik dapat mendukung pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Pelaksanaannya memerlukan dukungan sarana, kemampuan petugas, keteladanan pimpinan, dan saluran pelaporan yang aman. Oleh karena itu, penguatan P2U perlu menghubungkan prosedur pengamanan dengan pembentukan budaya kerja yang berintegritas. Artikel ini menyimpulkan bahwa peran P2U dalam pencegahan korupsi tidak hanya terletak pada kemampuan menemukan barang terlarang, tetapi juga pada kesediaan dan dukungan organisasi untuk menjalankan kewenangan secara jujur dan bertanggung jawab. Rekomendasi yang dirumuskan masih memerlukan pengujian melalui penelitian lapangan di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









