Dekolonisasi Peradilan Indonesia Melalui Tradisi Peradilan Adat Rekonstruksi Peradilan Partisipatif Berbasis Pancasila dalam Perspektif KUHAP 2025
Keywords:
dekolonisasi hukum, peradilan adat, KUHAP 2025, keadilan restoratif, PancasilaAbstract
Tulisan ini mengkaji dekolonisasi peradilan Indonesia melalui tradisi peradilan adat sebagai agenda rekonstruksi hukum, bukan sebagai upaya menghidupkan kembali seluruh praktik masa lalu atau mengganti sistem peradilan nasional dengan hukum adat. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, konseptual, komparatif, dan interpretatif. Bahan hukum utama meliputi UUD NRI 1945, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, PP No. 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat Dayak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesinambungan kolonial harus dibedakan antara kontinuitas normatif langsung dan kontinuitas paradigmatik. HIR dan RBg masih memperlihatkan kontinuitas normatif dalam hukum acara perdata, sedangkan hukum acara pidana telah dinasionalisasi melalui KUHAP 1981 dan diperbarui secara mendasar melalui KUHAP 2025. Oleh karena itu, dekolonisasi peradilan pidana terutama perlu diarahkan pada dimensi epistemik, institusional, dan etis. Tradisi Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat dan Damang Kepala Adat di Kalimantan Tengah menunjukkan unsur musyawarah, penyelesaian berjenjang, pertanggungjawaban, pemulihan, dan dokumentasi keputusan yang relevan bagi pembaruan peradilan. KUHAP 2025 telah memperkuat keberimbangan para pihak, hak-hak subjek proses pidana, dan keadilan restoratif, tetapi pelembagaan partisipasi masyarakat sebagai sumber deliberasi hukum masih terbatas. Artikel ini merumuskan Model Peradilan Partisipatif Berbasis Adat-Konstitusional, yakni integrasi terbatas pengetahuan dan mekanisme adat ke dalam peradilan negara melalui prinsip kesukarelaan, perlindungan hak asasi manusia, persamaan di hadapan hukum, independensi hakim, representasi, dokumentasi, dan pengawasan yudisial.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









