Daluwarsa Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut
Keywords:
Daluwarsa, Penggelapan Dalam Jabatan, Penegakan HukumAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan mengenai batas waktu kewenangan negara dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut. Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut serta ketentuan daluwarsa dan akibat hukumnya terhadap proses penyidikan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggelapan dalam jabatan secara berlanjut dapat terjadi apabila beberapa perbuatan penguasaan dan penyalahgunaan harta memiliki keterkaitan yang erat berdasarkan objek, waktu, kedudukan pelaku, dan kesatuan kehendak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 488 jo. Pasal 126 KUHP. Selanjutnya, tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun memiliki masa daluwarsa selama 12 (dua belas) tahun. Berdasarkan Putusan Nomor 214/Pid.B/2025/PN Sgr, perbuatan terakhir dilakukan pada 7 Maret 2025 sehingga belum terjadi daluwarsa. Dengan demikian, daluwarsa menjadi batas waktu kewenangan negara dalam melakukan penuntutan, dan apabila masa tersebut telah terlampaui, penyidikan harus dihentikan karena kewenangan penegakan hukum terhadap tindak pidana tersebut telah berakhir.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









