PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU SELEBGRAM YANG MENGIKLANKAN PRODUK JUDI ONLINE PADA MEDIA INSTAGRAM(Putusan Nomor 907/Pid.Sus/2022/PN.Plg)
Abstract
Permainan judi online merupakan salah satu perilaku menyimpang yang terdapat di Tengah masyarakat, karena kebanyakan masyarakat menganggap bahwa permainanjudi merupakan sesuatu yang dipandang kurang baik dan tidak sesuai dengan norma. Putusan Nomor:907/Pid.Sus/2022 PN Plg, di persidangan menyatakan terdakwan Apriazi Sundana als Ubey Bin Arkiman terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki perbuatan perjudian. Maka ada beberapa permasalahan yang memunculkan pertanyaan yaitu, bagaimana pengaturan tindak pidana terhadap selebgram yang mengiklankan produk judi online pada media Instagram, dan bagaimana pertanggungjawaban pidana selebgram yang mengiklankan produk judi online pada media instagram dalam putusan hakim nomor 907/Pid.Sus/2022/PN.PLG. bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana judi online dan mengetahui pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana judi online dari putusan nomor 907/Pid.Sus/2022/PN.PLG. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis-normatif diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2014. Menurut Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 19 Tahun 2016. Dalam studi kasus nomor 907/Pid.Sus/2022/PN.PLG Tindakan selebgram yang mempromosikan judi online di Indonesia melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dapat disimpulkan Selebgram dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum jika tindakan mereka menyebabkan kerugian pada konsumen dan dapat dikenakan tanggung jawab pidana atau perdata jika terjadi pelanggaran. UU ITE juga mencakup kejahatan siber, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan internet atau teknologi elektronik. Perjudian daring dilarang di Indonesia berdasarkan UU ITE dan KUHP. Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









