Kepastian Hukum terhadap Militer yang Dijatuhi Putusan Tambahan PTDH dalam Perkara Desersi melalui Persidangan In Absensia

Authors

  • Fahrurozi Universitas Jayabaya Author
  • Hedwig Adianto Mau Universitas Jayabaya Author
  • Agung Makbul Universitas Jayabaya Author

Keywords:

Kepastian Hukum, Militer, PTDH, In Absensia

Abstract

Penelitian ini mengkaji kepastian hukum terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dijatuhi pidana tambahan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam perkara desersi melalui persidangan in absensia. Permasalahan penelitian meliputi implementasi hukum pidana militer terhadap anggota TNI pelaku desersi dan kepastian hukum atas status kedinasan prajurit yang dikenai PTDH melalui persidangan tanpa kehadiran terdakwa. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui identifikasi serta inventarisasi peraturan, buku, jurnal, dan sumber hukum lainnya, kemudian dianalisis menggunakan penafsiran sistematis, historis, dan gramatikal. Analisis didasarkan pada teori kepastian hukum Utrecht dan teori sistem peradilan pidana militer Tiarsen Buaton. Hasil penelitian menunjukkan bahwa desersi dipengaruhi faktor internal dan eksternal, sedangkan penerapan hukum pidana militer masih menghadapi kendala dalam penegakan dan penyelesaian perkara, terutama pada penggunaan persidangan in absensia. Kepastian hukum mengharuskan pemeriksaan dan pemutusan perkara tanpa kehadiran terdakwa memenuhi Pasal 143 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, yaitu terdakwa melarikan diri dan tidak ditemukan selama enam bulan berturut-turut serta telah dipanggil secara sah tiga kali berturut-turut. Putusan in absensia yang dijatuhkan sebelum terpenuhinya persyaratan tersebut, terlebih jika disertai PTDH, berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap status kedinasan prajurit dan melemahkan jaminan proses hukum yang adil. Meskipun asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan serta kebijakan percepatan penyelesaian perkara perlu diperhatikan, keduanya tidak dapat mengesampingkan persyaratan khusus dalam Undang-Undang Peradilan Militer. Oleh karena itu, Pasal 143 harus diprioritaskan berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali guna menjamin legalitas putusan, perlindungan hak prajurit, dan kepastian status kedinasannya tersebut.

Downloads

Published

24-08-2026

How to Cite

Kepastian Hukum terhadap Militer yang Dijatuhi Putusan Tambahan PTDH dalam Perkara Desersi melalui Persidangan In Absensia. (2026). Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 3(08 Agustus), 920-928. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/1936