Pertanggungjawaban Hukum Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Dalam Tindak Kejahatan Keuangan (Fraud) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Keywords:
Pertanggungjawaban Hukum, Koperasi Simpan Pinjam, FraudAbstract
Artikel ini membahas pertanggungjawaban hukum pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) apabila melakukan tindak kejahatan keuangan atau fraud terhadap dana anggota, ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Kajian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus penyalahgunaan pengelolaan dana koperasi yang merugikan anggota, sebagaimana tercermin dalam kasus KSP Indosurya, serta lemahnya pengawasan internal yang membuka ruang terjadinya fraud. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, didukung bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis menggunakan teori kepastian hukum dan teori kemanfaatan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengurus KSP yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi maupun tanggung renteng, baik dalam ranah hukum perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum, maupun dalam ranah hukum pidana melalui delik penggelapan dan penipuan. Anggota koperasi yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum berupa gugatan perdata, pelaporan pidana, permohonan pernyataan pailit, maupun mekanisme administratif kepada instansi pembina koperasi. Kajian ini juga menemukan bahwa pengaturan pengawasan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 belum memberikan kepastian hukum yang optimal sehingga diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih efektif untuk mencegah fraud dalam KSP.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









