Perlindungan Hukum Bagi Direksi BUMN Melalui Business Judgment Rule dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi untuk MewujudkanKepastian Hukum
Keywords:
Business Judgment Rule, Direksi BUMN, perlindungan hukum, tindak pidana korupsi, kepastian hukumAbstract
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui doktrin Business Judgment Rule (BJR) dalam perkara tindak pidana korupsi serta merumuskan konsep ideal penerapannya untuk mewujudkan kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum dianalisis melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan konstruksi analogi, dengan fokus pada pengaturan BJR serta putusan dalam perkara Karen Agustiawan, Hotasi D.P. Nababan, dan Sofyan Basir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BJR telah memiliki dasar normatif melalui Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas dan pengaturan dalam Undang-Undang BUMN. Namun, penerapannya masih menghadapi ketidakpastian karena belum terdapat parameter pengujian yang seragam untuk membedakan risiko bisnis, kegagalan bisnis, kesalahan manajerial, dan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menemukan bahwa kerugian perusahaan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar pertanggungjawaban pidana Direksi. Kebaruan penelitian terletak pada konstruksi BJR sebagai mekanisme pengujian awal (preliminary assessment/filter mechanism) berdasarkan kewenangan, iktikad baik, kehati-hatian, kecukupan informasi, ketiadaan benturan kepentingan, dan kepentingan perusahaan. Model tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengurangi efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









