Kepastian Hukum Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Berdasarkan Hukum Acara Pidana (Studi Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel)
Keywords:
Pembuktian, Pembunuhan Berencana, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy SamboAbstract
Untuk mengetahui Bagaimanakah kepastian hukum Pembuktian tindak pidana Pembunuhan Berencana dalam Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel. Penelitian ini termasuk jenis penelitan hukum normatif, yaitu penelitian yang menggunakan data skunder. Kasus pembunuhan terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 diwilayah hukum pengadilan Jakarta Selatan, telah terjadi pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo secara bersama-sama , terhadap Nofriansyah yosua Hutabarat, berdasarkan pasal 184 KUHAP, dijatuh hukuman mati Keterangan saksi pelaku justice collaborator Richard Eliezer, Saksi mata, Ricky Rizal wibowo, Kuat Maruf, Putri Candrawati ,Saksi Ahli Aji febrianto arrosyid,ahli Poligraf, Arif sumirat Ahli Balistik, Heri priyanto ahli video forensik, Vira Saamia ahli biologi dan DNA forensik, Irfan Rofiq ahli teknik kriminalistik, Farah Frima dani Kaunow ahli Kedokteran Forensik, Ade firmansyah sugiharto (ahli pemeriksaan eksomasi), Eko wahyu bintoro ahli identifikasi wajah dan olah TKP, Adi Setya (ahli digital forensic), dan lain lainya, Berdasarkan Surat Visum Et Repertum No.R/082/Sk.H/VII 2022/IKF tanggal 14 Jul 2022 Keterangan Petunjuk, Senjata Glock 17, Keterangan Terdakwa, Ferdy Sambo dalam keterangan nya di depan pengadilan menyatakan dialah yang bersalah. berdasarkan bukti tersebut di nyatakan bahwa ferdy sambo dialah pelaku utama atau intelectual dader. Keyakinan Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan pasal 340 jopasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam putusan pidana Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jakarta Selatan, terbukti bersalah dan menyakinkan dengan hukuman mati. Ketika banding putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum dengan hukuman mati. Pengadilan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023 menyatakan terdakwa Ferdy sambo terbukti besalah melakukan pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup dengan hal yang merigankan terdakwa ,yakni terdakwa berjasa terhadap negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









