Efektivitas Putusan Pengadilan Perihal Hak Asuh Serta Hak Nafkah Anak Studi Putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 3570/Pdt.G/2025/PA.Ckr

Authors

  • Melania Alfiani Rahmanita Universitas Pelita Bangsa Author
  • Septiayu Restu Wulandari Universitas Pelita Bangsa Author

Keywords:

efektivitas putusan, hadhanah, nafkah anak, ex officio, kepentingan terbaik anak

Abstract

Perceraian melahirkan akibat hukum imperatif berupa penetapan hak asuh (hadhanah) dan nafkah anak yang bekerja demi hukum (by operation of law), sebagaimana diatur Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 105 dan 156 KHI, serta yurisprudensi MA Nomor 393 K/AG/2013. Meski demikian, praktik peradilan sering memperlihatkan jarak antara norma ideal (das sollen) dan amar putusan aktual (das sein). Artikel ini mengkaji Putusan PA Cikarang Nomor 3570/Pdt.G/2025/PA.Ckr menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dianalisis secara preskriptif-analitis. Temuan menunjukkan bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz melekat pada ibu berdasarkan hubungan hukum yang independen dari kewajiban nafkah, sementara kewajiban nafkah ayah bersumber dari hubungan nasab yang tidak terputus oleh perceraian. Hakim PA Cikarang telah menggunakan kewenangan ex officio berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 untuk menetapkan hadhanah dan nafkah anak secara eksplisit meski tidak dimohonkan, namun penolakan nafkah madhiyah dan besaran nafkah yang ditetapkan menyisakan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan kepentingan terbaik anak. Artikel ini merekomendasikan penguatan pedoman teknis penetapan besaran nafkah anak yang berbasis kebutuhan riil.

Downloads

Published

30-07-2026

How to Cite

Efektivitas Putusan Pengadilan Perihal Hak Asuh Serta Hak Nafkah Anak Studi Putusan Pengadilan Agama Cikarang Nomor 3570/Pdt.G/2025/PA.Ckr. (2026). Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 3(07 Juli), 1668-1676. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/1844