Problematika Penahanan Kapal Milik Perseroan Terbatas Sebagai Instrumen Penegakan Hukum: Perspektif Separate Legal Entity dan Perlindungan Kreditor Maritim

Authors

  • Fadlilah Mursid Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya Author

Keywords:

Kreditor Maritim, Penahanan Kapal, Perseroan Terbatas, Separate Legal Entity, Ship Arrest

Abstract

Kompleksitas hukum muncul ketika kapal yang menjadi objek penahanan merupakan kekayaan Perseroan Terbatas yang memiliki kepribadian hukum tersendiri berdasarkan prinsip separate legal entity. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum penahanan kapal milik Perseroan Terbatas, menentukan batas penerapan separate legal entity dalam perlindungan kreditor maritim, serta merumuskan konstruksi pengaturan penahanan kapal yang memberikan keseimbangan antara kepentingan kreditor dan perlindungan badan hukum perseroan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan kasus. Bahan hukum primer mencakup Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Pelayaran sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, serta instrumen hukum maritim internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penahanan kapal milik Perseroan Terbatas pada prinsipnya tidak bertentangan dengan separate legal entity apabila klaim ditujukan terhadap perseroan sebagai pemilik atau pihak yang secara hukum bertanggung jawab. Prinsip tersebut justru menjadi batas agar penahanan tidak secara otomatis diperluas terhadap kapal milik pemegang saham, perusahaan induk, anak perusahaan, atau perusahaan terafiliasi. Persoalan utama hukum Indonesia terletak pada belum komprehensifnya hukum acara khusus mengenai ship arrest, termasuk persoalan hubungan antara klaim dan kapal, pelepasan kapal melalui jaminan, sister-ship arrest, serta pertanggungjawaban atas wrongful arrest. Rekonstruksi regulasi perlu didasarkan pada prinsip legal nexus, proporsionalitas, kepastian prosedural, dan perlindungan berimbang antara kreditor maritim dan pemilik kapal.

Downloads

Published

30-07-2026

How to Cite

Problematika Penahanan Kapal Milik Perseroan Terbatas Sebagai Instrumen Penegakan Hukum: Perspektif Separate Legal Entity dan Perlindungan Kreditor Maritim. (2026). Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 3(07 Juli), 1616-1627. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/1840