Perlindungan Hukum bagi Kreditor Beritikad Baik Akibat Batalnya Akta Jual Beli Tanah yang telah Dibebani Hak Tanggungan

Authors

  • Agnes Francisca Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Jatinangor Author

Keywords:

Hak Tanggungan, Kreditor Beritikad Baik, Pembatalan Akta Jual Beli, Kepastian Hukum, Jaminan Kebendaan

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya perlindungan hukum bagi kreditor pemegang Hak Tanggungan dalam praktik pembiayaan, khususnya ketika terjadi sengketa atas objek jaminan yang berujung pada pembatalan Akta Jual Beli (AJB). Permasalahan muncul dalam Putusan Nomor 29/PDT/2025/PT PBR, di mana pembatalan AJB mengakibatkan turut batalnya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT), meskipun kreditor bertindak dengan itikad baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kreditor pemegang Hak Tanggungan, kesesuaian pertimbangan hakim dalam membatalkan AJB dan SHT, serta implikasinya terhadap asas kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta peraturan terkait pertanahan, dan dikaitkan dengan pertimbangan hukum hakim dalam putusan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang menyatakan PPJB sah dan membatalkan AJB serta seluruh perikatan turunannya, termasuk Hak Tanggungan, belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip hukum jaminan kebendaan, khususnya asas publisitas dan perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik. Pembatalan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kreditor yang telah memperoleh haknya melalui prosedur yang sah, oleh karena itu diperlukan konsistensi dalam penerapan asas kepastian hukum serta penguatan regulasi untuk menjamin perlindungan hukum bagi kreditor dalam praktik pembiayaan di Indonesia.

Downloads

Published

23-07-2026

How to Cite

Perlindungan Hukum bagi Kreditor Beritikad Baik Akibat Batalnya Akta Jual Beli Tanah yang telah Dibebani Hak Tanggungan. (2026). Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 3(07 Juli), 1215-1226. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/1804