Analisis Kepatuhan Beneficial Ownership pada Perseroan Terbatas dalam Perspektif Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang

Authors

  • Tiara Putri Aulia Universitas Sahid Author
  • Prilia Diva Nazwatin Universitas Sahid Author
  • Ani Purwati Universitas Sahid Author

Keywords:

Beneficial Ownership, Perseroan Terbatas, Tindak Pidana Pencucian Uang, Transparansi Korporasi, Kepatuhan Hukum

Abstract

Transparansi kepemilikan korporasi menjadi salah satu instrumen penting dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU), khususnya melalui penerapan prinsip beneficial ownership pada perseroan terbatas. Kompleksitas struktur kepemilikan perusahaan memungkinkan terjadinya pemisahan antara pemilik formal yang tercatat secara administratif dengan pihak yang sebenarnya mengendalikan atau memperoleh manfaat ekonomi dari suatu korporasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan beneficial ownership pada PT Global Multi Investama Nusantara serta mengidentifikasi kesenjangan antara pemenuhan kewajiban administratif dan penerapan kepatuhan secara substantif dalam perspektif pencegahan TPPU. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui analisis dokumen korporasi, regulasi terkait, serta literatur hukum yang berkaitan dengan beneficial ownership, tata kelola perusahaan, dan rezim anti pencucian uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perseroan telah melakukan pelaporan beneficial ownership melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), namun masih terdapat kelemahan dalam proses verifikasi identitas pemilik manfaat, pemetaan ultimate beneficial owner (UBO), indikasi penggunaan struktur nominee shareholder, serta belum tersedianya mekanisme internal Know Your Beneficial Owner (KYBO). Selain itu, integrasi antara data beneficial ownership, mekanisme Know Your Customer (KYC), program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), serta kebijakan anti korupsi belum berjalan secara optimal. Temuan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan beneficial ownership tidak cukup dinilai berdasarkan keberadaan data dalam sistem administrasi, tetapi harus memastikan kesesuaian antara informasi formal dan kondisi pengendalian ekonomi yang sebenarnya. Penelitian ini merekomendasikan penguatan tata kelola internal melalui verifikasi UBO, pembentukan kebijakan KYBO, integrasi sistem kepatuhan AML, serta peningkatan pengawasan organ perseroan untuk memperkuat transparansi korporasi dan mencegah penyalahgunaan badan hukum sebagai sarana pencucian uang.

Downloads

Published

23-07-2026

How to Cite

Analisis Kepatuhan Beneficial Ownership pada Perseroan Terbatas dalam Perspektif Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. (2026). Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 3(07 Juli), 1201-1214. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/1803