Kecaman Tanpa Konsekuensi: Nahdlatul Ulama, Kementerian Agama, dan Kesenjangan Akuntabilitas Terhadap Kekerasan Seksual Anak di Pesantren
Keywords:
Nahdlatul Ulama, pesantren, akuntabilitas kelembagaan, kekerasan seksual anakAbstract
Antara 2020-2026, KPAI mencatat lebih dari seratus kasus kekerasan seksual anak di pesantren, meningkat tajam setelah kasus Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, terbongkar pada Mei 2026, ketika seorang pengasuh diduga mencabuli sekitar lima puluh santriwati selama enam tahun. Metode: Berlandaskan kerangka akuntabilitas Bovens (2007, 2010) dan Ebrahim (2003), artikel ini mengkaji respons kelembagaan Nahdlatul Ulama (NU) dan Kementerian Agama melalui studi kasus kualitatif dan analisis isi bermuatan kritis yang bersifat ilustratif-interpretif atas 12 pernyataan resmi dan pemberitaan media periode Oktober 2025 hingga Juni 2026, dikodekan ke dalam verba eksortatif versus verba tindakan mengikat. Temuan: Tidak ditemukan bukti publik bahwa NU menggunakan otoritas keorganisasiannya sendiri untuk memutus afiliasi, menjatuhkan sanksi internal, atau melapor sebagai pelapor resmi; sebaliknya, seluruh tindakan administratif mengikat yang dilaporkan Kemenag kepada DPR RI, mencakup sedikitnya 31 tindakan berupa penghentian penerimaan santri baru di 17 pesantren dan pergantian kepengurusan di 14 pesantren, di luar pencabutan izin permanen pada sejumlah pesantren lain, sepanjang 2026, seluruhnya dijalankan oleh negara. Implikasi: Kesenjangan akuntabilitas ini bersifat struktural, bersumber dari relasi patron-klien kiai-santri, sehingga NU perlu mengubah komitmen retorisnya menjadi mekanisme internal yang mengikat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









