Analisis Faktor Penyebab Tingginya Angka Cerai Gugat yang Diajukan oleh Pihak Istri di Kecamatan Kayuagung serta Upaya Penyelesaiannya (Studi Empiris pada Pengadilan Agama Kayuagung)
Keywords:
Cerai Gugat, Pengadilan Agama Kayuagung, Perselisihan Rumah Tangga, Ekonomi, KDRT, Judi Online, Ketahanan KeluargaAbstract
Penelitian ini mengkaji faktor-faktor penyebab tingginya angka cerai gugat di wilayah hukum Pengadilan Agama Kayuagung serta upaya penyelesaiannya. Perkara cerai gugat mendominasi lebih dari 78% total perceraian selama 2024–Juni 2026, mencapai puncaknya pada 2025 dengan 1.430 dari 1.815 perkara. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan analisis kualitatif deskriptif-analitik. Berbeda dari penelitian terdahulu yang umumnya bersifat normatif-deskriptif, penelitian ini mengintegrasikan data empiris tiga tahun dengan analisis kausalitas berlapis yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, teknologi, dan hukum. Hasil penelitian mengungkap bahwa faktor utama penyebab cerai gugat adalah perselisihan terus-menerus yang terkait erat dengan degradasi komunikasi—diperparah oleh penggunaan media sosial—serta tekanan ekonomi, maraknya judi online, dan kekerasan dalam rumah tangga. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis korelasi antara lonjakan judi online dan peningkatan cerai gugat, serta tren ekonomi yang meningkat signifikan di paruh pertama 2026. Upaya penyelesaian meliputi penguatan mediasi berbasis komunikasi, revitalisasi BP4, penegakan hukum terhadap judi online, dan pendidikan pranikah yang substantif.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









