PERBANDINGAN PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI HUKU ADAT ANTARA MASYARAKAT ADAT INDONESIA DAN MĀORI DI SELANDIA BARU
Keywords:
hukum adat, tindak pidana, Tikanga Māori, perbandingan hukum, keadilan restoratifAbstract
Hukum adat merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat dan memiliki peran penting dalam penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan penerapan hukum adat dalam penyelesaian tindak pidana pada masyarakat adat Indonesia dan masyarakat Māori di Selandia Baru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat Indonesia dan Tikanga Māori memiliki persamaan dalam menekankan penyelesaian perkara secara damai, musyawarah, serta pemulihan keseimbangan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Perbedaannya terletak pada tingkat pengakuan dan integrasi dalam sistem hukum nasional. Hukum adat di Indonesia masih berfungsi sebagai living law yang penerapannya cenderung bersifat lokal dan belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam sistem peradilan pidana formal. Sebaliknya, nilai-nilai Tikanga Māori telah diakomodasi secara formal dalam sistem hukum Selandia Baru melalui mekanisme family group conference yang berbasis restorative justice. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengalaman Selandia Baru dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam mengembangkan kebijakan hukum pidana yang lebih responsif terhadap nilai-nilai hukum adat dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









