PERLINDUNGAN HAK PEMILIH PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI WUJUD PELAYANAN PUBLIK YANG INKLUSIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Authors

  • Rima Melati Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin Author
  • Muhammad Aini Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin Author

Keywords:

Demokrasi, Pemilu, Penyandang Disabilitas, Inklusif, Indonesia

Abstract

Perlindungan pada penyandang disabilitas menjadi salah satu agenda penting dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Salah satu produk undang undang yang digunakan adalah undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang hak penyandang disabilitas. Pada Pemilu 2024, hak-hak penyandang disabilitas berusaha diwujudkan lewat sistem pengambilan suara yang adil dan inklusif. Namun, usaha tersebut kerap dinilai hanya sebagai upaya birokratis sebab pada dasarnya banyak hak dari penyandang disabilitas yang tidak terpenuhi. Penelitian ini merupakan analisis kritis pada pengimplementasian hak penyandang disabilitas terutamanya dalam berpolitik. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pada kondisi saat ini, penyandang disabilitas sering terpinggirkan dan tidak dapat menyalurkan aspirasinya secara utuh.

Downloads

Published

08-06-2026

How to Cite

PERLINDUNGAN HAK PEMILIH PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI WUJUD PELAYANAN PUBLIK YANG INKLUSIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024. (2026). Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 3(06 Juni), 3511-3518. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/1489