PERLINDUNGAN HAK PEMILIH PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI WUJUD PELAYANAN PUBLIK YANG INKLUSIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Keywords:
Demokrasi, Pemilu, Penyandang Disabilitas, Inklusif, IndonesiaAbstract
Perlindungan pada penyandang disabilitas menjadi salah satu agenda penting dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Salah satu produk undang undang yang digunakan adalah undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang hak penyandang disabilitas. Pada Pemilu 2024, hak-hak penyandang disabilitas berusaha diwujudkan lewat sistem pengambilan suara yang adil dan inklusif. Namun, usaha tersebut kerap dinilai hanya sebagai upaya birokratis sebab pada dasarnya banyak hak dari penyandang disabilitas yang tidak terpenuhi. Penelitian ini merupakan analisis kritis pada pengimplementasian hak penyandang disabilitas terutamanya dalam berpolitik. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pada kondisi saat ini, penyandang disabilitas sering terpinggirkan dan tidak dapat menyalurkan aspirasinya secara utuh.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









