ANALISIS PELANGGARAN HAK MUTLAK AHLI WARIS DALAM PRAKTIK PEMBERIAN WASIAT BERDASARKAN PUTUSAN PN PEKANBARU NOMOR 103/PDT.G/2021/PN PBR

Authors

  • Rayi Kharisma Rajib, Adli Ghaniya Hakim Author, Sebastian Joshua Anviery Universitas Negeri Semarang Author

Keywords:

Legitieme Portie, Wasiat, Inkorting, Putusan PN Pekanbaru, Ahli Waris Legitimaris.

Abstract

Hukum kewarisan di Indonesia merupakan ranah hukum yang sangat dipengaruhi oleh pluralisme sistem hukum, mencakup hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata Barat. Penelitian ini bertujuan melakukan analisis mendalam terhadap praktik pemberian wasiat yang melanggar hak mutlak ahli waris dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 103/Pdt.G/2021/PN Pbr. Melalui pendekatan yuridis normatif, artikel ini mengeksplorasi bagaimana KUHPerdata memberikan batasan terhadap kebebasan berwasiat guna menjamin hak-hak legitimaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun wasiat merupakan manifestasi kehendak terakhir pewaris, ia tidak boleh mengurangi porsi minimal yang dijamin undang-undang bagi ahli waris dalam garis lurus. Analisis ini menyimpulkan bahwa pelanggaran terhadap legitieme portie tidak berakibat pada pembatalan wasiat secara keseluruhan, melainkan memberikan hak bagi ahli waris yang dirugikan untuk menuntut pengurangan (inkorting) hingga batas hak mutlak mereka terpenuhi.

Downloads

Published

12-05-2026

How to Cite

ANALISIS PELANGGARAN HAK MUTLAK AHLI WARIS DALAM PRAKTIK PEMBERIAN WASIAT BERDASARKAN PUTUSAN PN PEKANBARU NOMOR 103/PDT.G/2021/PN PBR. (2026). Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 3(05 Mei), 2824-2832. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/1393