KEPASTIAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AHLI WARIS ANAK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Keywords:
Hak Waris, Anak Penyandang Disabilitas, Perlindungan HukumAbstract
Artikel ini membahas kepastian dan perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas sebagai ahli waris dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta faktor penyebab kerentanannya dalam praktik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis yuridis menggunakan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil menunjukkan bahwa secara normatif, KUHPerdata menjamin hak waris tanpa diskriminasi, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan prinsip kesetaraan dalam UUD 1945. Namun dalam praktik, perlindungan tersebut belum optimal karena rendahnya pemahaman hukum, keterbatasan akses terhadap peradilan, kurangnya fasilitas ramah disabilitas, serta lemahnya pengawasan terhadap mekanisme pengampuan. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan edukasi hukum, penguatan lembaga bantuan hukum, dan perbaikan sistem pengawasan agar perlindungan hukum tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga efektif dalam praktik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









