IMPLEMENTASI DISKRESI DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

Authors

  • Irfan Niman Nasir Program Studi S-1 Ilmu Hukum S1, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka Author

Keywords:

Diskresi, Hukum Administrasi Negara, Good Governance

Abstract

Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya diskresi dalam hukum administrasi negara sebagai instrumen untuk mengatasi keterbatasan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Diskresi memungkinkan pejabat publik mengambil keputusan secara cepat dalam situasi tertentu, namun dalam praktiknya masih menimbulkan berbagai permasalahan seperti ketidakjelasan batasan, potensi penyalahgunaan wewenang, serta lemahnya pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi diskresi dalam hukum administrasi negara serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan mengkaji berbagai artikel ilmiah yang relevan dalam 10 tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi memiliki peran strategis dalam meningkatkan fleksibilitas dan efektivitas pelayanan publik, namun masih menghadapi kendala berupa inkonsistensi penerapan, rendahnya pemahaman aparatur, serta lemahnya sistem pengawasan. Pembahasan menekankan bahwa penerapan diskresi harus berlandaskan prinsip legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) untuk mencegah penyimpangan. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa diskresi memiliki dampak ganda, yaitu sebagai solusi dalam meningkatkan kinerja pemerintahan sekaligus berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan jika tidak diatur dan diawasi secara optimal.

Downloads

Published

23-04-2026

How to Cite

IMPLEMENTASI DISKRESI DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN. (2026). Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 3(04 April), 1848-1853. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/1316