IMPLEMENTASI DISKRESI DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN DAMPAKNYA TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Keywords:
Diskresi, Hukum Administrasi Negara, Good GovernanceAbstract
Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya diskresi dalam hukum administrasi negara sebagai instrumen untuk mengatasi keterbatasan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Diskresi memungkinkan pejabat publik mengambil keputusan secara cepat dalam situasi tertentu, namun dalam praktiknya masih menimbulkan berbagai permasalahan seperti ketidakjelasan batasan, potensi penyalahgunaan wewenang, serta lemahnya pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi diskresi dalam hukum administrasi negara serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan mengkaji berbagai artikel ilmiah yang relevan dalam 10 tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskresi memiliki peran strategis dalam meningkatkan fleksibilitas dan efektivitas pelayanan publik, namun masih menghadapi kendala berupa inkonsistensi penerapan, rendahnya pemahaman aparatur, serta lemahnya sistem pengawasan. Pembahasan menekankan bahwa penerapan diskresi harus berlandaskan prinsip legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) untuk mencegah penyimpangan. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa diskresi memiliki dampak ganda, yaitu sebagai solusi dalam meningkatkan kinerja pemerintahan sekaligus berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan jika tidak diatur dan diawasi secara optimal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









