PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DAN PELECEHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI TEMPAT KERJA DALAM PERSPEKTIF UU TPKS

Authors

  • Muhammad Rafly Arifin Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka Author

Keywords:

Kekerasan seksual, Tempat kerja, UU TPKS

Abstract

Kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja menjadi isu serius yang mengancam hak asasi perempuan, berdampak pada psikologis, profesional, dan ekonomi korban. Fenomena ini semakin kompleks seiring perkembangan teknologi informasi, karena kekerasan seksual juga dapat dilakukan melalui media elektronik, seperti pesan instan, email, video call, maupun media sosial. Regulasi sebelumnya, seperti KUHP dan UU ITE, belum mampu memberikan perlindungan optimal terhadap korban, sehingga diperlukan pendekatan hukum yang lebih progresif. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hadir sebagai dasar hukum baru yang mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik dengan pendekatan victim-oriented. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja berdasarkan UU TPKS serta mengevaluasi efektivitas implementasinya. Metode yang digunakan adalah studi literatur sistematis (Systematic Literature Review, SLR) kualitatif, dengan pengumpulan data dari jurnal, buku, dokumen hukum, dan artikel relevan untuk memperoleh gambaran komprehensif terkait perlindungan korban dan praktik hukum di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS memberikan pengaturan yang lebih komprehensif dibandingkan regulasi sebelumnya, termasuk perlindungan preventif, represif, dan rehabilitatif. Namun, implementasinya di tempat kerja masih menghadapi hambatan, seperti kurangnya mekanisme pengaduan yang efektif, relasi kuasa yang timpang, budaya victim-blaming, serta kesulitan pembuktian bukti elektronik. Evaluasi menunjukkan bahwa secara normatif perlindungan hukum cukup kuat, tetapi secara implementatif belum optimal. Kesimpulannya, UU TPKS menjadi landasan hukum yang progresif bagi perlindungan perempuan korban kekerasan seksual di tempat kerja, tetapi perlu penguatan mekanisme internal perusahaan dan pengawasan hukum untuk memastikan efektivitas perlindungan bagi korban.

Downloads

Published

13-04-2026

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN DAN PELECEHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI TEMPAT KERJA DALAM PERSPEKTIF UU TPKS. (2026). Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 3(04 April), 1620-1626. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/1287