PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PRODUK PANGAN DALUWARSA YANG MERUPAKAN HASIL PENGEMASAN ULANG (REPACKAGING) DAN PELABELAN ULANG (RELABELLING)

Authors

  • Novena Caecilia Program Studi Ilmu Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Selamat Lumban Gaol Program Studi Ilmu Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Daniel Hendrawan Program Studi Ilmu Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

Keywords:

pangan daluwarsa, pelabelan ulang, pengemasan ulang

Abstract

Peredaran produk pangan yang telah melewati masa kedaluwarsa masih menjadi permasalahan dalam praktik perdagangan di Indonesia, terutama melalui praktik pengemasan ulang (repackaging) dan pelabelan ulang (relabelling). Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen karena produk yang sebenarnya tidak layak konsumsi tetap dipasarkan dengan informasi yang menyesatkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pengemasan ulang dan pelabelan ulang produk pangan serta mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang membeli dan mengkonsumsi produk pangan yang telah daluwarsa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, serta bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai keamanan dan mutu pangan di Indonesia telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Ketentuan tersebut mengandung norma hukum berupa perintah dan larangan yang bersifat memaksa bagi pelaku usaha untuk menjamin keamanan dan mutu pangan yang diedarkan. Praktik pengemasan ulang dan pelabelan ulang terhadap produk pangan yang telah daluwarsa merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip keamanan pangan dan perlindungan konsumen karena dapat menyesatkan konsumen serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Downloads

Published

22-04-2026

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PRODUK PANGAN DALUWARSA YANG MERUPAKAN HASIL PENGEMASAN ULANG (REPACKAGING) DAN PELABELAN ULANG (RELABELLING). (2026). Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 3(04 April), 1833-1837. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/1282