Analisis Implementasi Akad Pembiayaan Qardh Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN_MUI/IV/2001 pada BMT Barokah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad pembiayaan qardh di BMT Barokah KC Tegalrejo serta kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan pihak manajemen dan account officer, serta dokumentasi terkait proses pembiayaan qardh. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum implementasi akad qardh di BMT Barokah telah sesuai dengan prinsip dasar dalam fatwa, yaitu tidak adanya bunga, kewajiban pengembalian pokok pinjaman, serta fungsi sosial dalam membantu kebutuhan anggota. Namun, ditemukan adanya praktik yang memerlukan evaluasi, khususnya terkait pembebanan biaya operasional dan biaya perawatan jaminan yang telah ditentukan sejak awal. Praktik ini berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan fatwa apabila biaya tersebut melebihi biaya riil atau mengandung unsur keuntungan bagi lembaga. Selain itu, adanya kewajiban jaminan dalam setiap transaksi juga perlu dikaji lebih lanjut dari aspek proporsionalitasnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi akad qardh di BMT Barokah bersifat sebagian sesuai dengan fatwa DSN-MUI, namun masih terdapat aspek yang perlu disempurnakan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan transparansi dalam penetapan biaya serta penguatan peran Dewan Pengawas Syariah guna memastikan kesesuaian praktik pembiayaan dengan prinsip syariah secara optimal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









