PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERJANJIAN BAKU PROVIDER DIGITAL BY.U DARI PT TELEKOMUNIKASI SELULAR

Authors

  • Ilham Maulana Fakultas Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Selamat Lumban Gaol Fakultas Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author
  • Lasmauli Noverita Fakultas Hukum, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Author

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Perjanjian Baku, Provider Digital, by.U, PT Telekomunikasi Selular

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mendorong perubahan dalam hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen, terutama pada layanan telekomunikasi berbasis digital. Salah satu inovasi tersebut adalah layanan provider digital by.U yang diselenggarakan oleh PT Telekomunikasi Selular. Seluruh proses layanan, mulai dari pendaftaran, penggunaan layanan, hingga pengakhiran hubungan hukum dilakukan secara elektronik melalui sistem online. Hubungan hukum antara perusahaan dan konsumen diatur dalam bentuk perjanjian baku yang dibuat sepihak oleh perusahaan dan berlaku bagi seluruh pengguna. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakseimbangan posisi para pihak karena konsumen tidak memiliki kesempatan untuk menegosiasikan isi perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian baku yang digunakan oleh provider digital by.U serta meninjau bentuk perlindungan hukum bagi konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian baku by.U pada dasarnya memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata melalui persetujuan elektronik (click-wrap agreement). Perlindungan hukum bagi konsumen dilakukan melalui upaya preventif dengan pembatasan klausula baku yang merugikan konsumen serta kewajiban penyampaian informasi yang jelas, dan melalui upaya represif melalui penyelesaian sengketa baik di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen maupun melalui pengadilan.

Downloads

Published

02-04-2026

How to Cite

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PERJANJIAN BAKU PROVIDER DIGITAL BY.U DARI PT TELEKOMUNIKASI SELULAR. (2026). Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 3(04 April), 1405-1415. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/1262