Pelaksanaan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 05 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Terhadap Perlindungan Anak Jalanan Di Kota Bengkulu
Abstract
Salah satu dari banyak tantangan yang terus dihadapi Indonesia di era globalisasi yang cepat ini adalah ekonomi negara yang sangat berfluktuasi. Masalah urbanisasi yang tidak merata di Indonesia diperparah dengan kondisi yang genting ini. Dengan menelaah literatur yang sudah ada dan standar hukum yang telah dikodifikasi, penelitian ini bersifat yuridis normatif dan berfokus pada hukum positif. Penelitian ini menggunakan teknik pendekatan perundang-undangan. Sumber-sumber penelitian diperlukan untuk penyelesaian kesulitan hukum dan transmisi resep tentang apa yang seharusnya. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder adalah dua jenis sumber penelitian utama yang digunakan dalam bidang hukum. Dalam hal hak-hak anak, pelaksanaannya masih sangat minim. Hal ini terutama terjadi di Kota Bengkulu, di mana masih banyak anak jalanan yang belum terpenuhi hak-haknya. Kewenangan untuk membuat peraturan yang mengikat, yaitu peraturan daerah, berada di tangan masing-masing daerah. Kota Bengkulu telah memberlakukan peraturan perlindungan anak, yaitu Peraturan Daerah Kota Bengkulu No. 5 Tahun 2016. Oleh karena itu, sangat penting bagi Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak-pihak terkait untuk menangani masalah anak yang hidup di jalanan di Kota Bengkulu. Pendidikan dan perlindungan khusus bagi anak merupakan hal yang paling utama yang harus diperhatikan. Tujuan dari perlindungan khusus bagi anak-anak adalah untuk memastikan bahwa kaum muda minoritas yang hidup di jalanan tidak menghadapi diskriminasi. Faktor-faktor seperti ekonomi, lingkungan, pendidikan, dan penegakan hukum yang keras, semuanya berperan dalam eksploitasi anak. Dalam hal eksploitasi anak, pertimbangan ekonomi adalah yang terpenting.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional