ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEPALA DESA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA (STUDI PUTUSAN NOMOR 32/Pid.SusTPK/2021/PN.Bdg)
Keywords:
Dana Desa, Putusan Pengadilan, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana Kepala Desa Cibentang dalam tindak pidana korupsi Dana Desa berdasarkan Putusan Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bdg. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian mengkaji bentuk penyalahgunaan kewenangan, modus operandi korupsi, serta pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi yang diterapkan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa secara sistematis menggunakan jabatannya untuk mencairkan dana desa tanpa prosedur, membuat pertanggungjawaban fiktif, serta menggelapkan pendapatan desa, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp401.014.954,00. Hakim menilai unsur Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terbukti dan menjatuhkan pidana penjara, denda, serta uang pengganti. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan tata kelola keuangan desa, mekanisme pengawasan, dan integritas aparatur desa guna mencegah terjadinya penyimpangan serupa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Integrative Perspectives of Social and Science Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional









