PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENIPUAN JUAL BELI BARANG MELALUI FACEBOOK MARKETPLACE

Authors

  • Adam Fadillah Sandi Universitas Pelita Harapan Author

Keywords:

perlindungan hukum, penipuan online, Facebook Marketplace, konsumen, transaksi elektronik

Abstract

Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang cepat juga mengubah berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk cara masyarakat melakukan transaksi. Salah satu dampaknya adalah munculnya media sosial sebagai sarana perdagangan digital. Facebook, merupakan termasuk media sosial yang populer di Indonesia, kini tidak hanya menjadi media interaksi sosial tetapi juga tempat jual beli online melalui fitur Facebook Marketplace. Fitur ini memungkinkan pengguna melakukan transaksi tanpa bertemu langsung, memperluas akses pasar, dan mempermudah promosi produk. Meski memberikan kemudahan, transaksi di Facebook Marketplace berisiko tinggi bagi konsumen. Kasus penipuan online sering terjadi, menimbulkan kerugian materi maupun psikologis. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi positif teknologi dan risiko yang muncul bila mekanisme perlindungan hukum tidak memadai. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum di Indonesia terkait jual beli di Facebook Marketplace dan mengevaluasi perlindungan bagi konsumen korban penipuan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif-empiris, dengan menelaah ketentuan KUHP, KUHPerdata, UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999), serta UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016), dan melakukan wawancara dengan konsumen serta pelaku usaha aktif.Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum bagi korban penipuan masih belum optimal. Faktor utama meliputi sulitnya pembuktian digital, lemahnya pengawasan transaksi online, dan tanggung jawab platform yang belum memadai. Penelitian ini merekomendasikan mekanisme hukum yang lebih adaptif dan kolaboratif antara pemerintah, pelaku usaha, dan penyedia platform untuk meningkatkan keamanan transaksi, sistem verifikasi, serta prosedur pelaporan penipuan. Sehingga, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran untuk pengembangan hukum terhadapĀ  perlindungan konsumen di era digital, baik untuk kebijakan maupun implementasi di lapangan.

Downloads

Published

13-11-2025

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENIPUAN JUAL BELI BARANG MELALUI FACEBOOK MARKETPLACE. (2025). Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 2(06 November), 8736-8745. https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/1014