1.
Pelaksanaan Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan oleh Korporasi Terkait Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. IPSSJ [Internet]. 2026 Jul. 30 [cited 2026 Oct. 21];3(07 Juli):1660-7. Available from: https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/1843