[1]
“Pelaksanaan Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan oleh Korporasi Terkait Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, IPSSJ, vol. 3, no. 07 Juli, pp. 1660–1667, Jul. 2026, Accessed: Oct. 21, 2026. [Online]. Available: https://ipssj.com/index.php/ojs/article/view/1843