(1)
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perpajakan Secara Bersama-Sama Melalui Tidak Menyetorkan Pajak Yang Telah Dipungut (Studi Kasus Putusan Nomor 414 Pid.Sus 2024 PN Plg). IPSSJ 2026, 3 (08 Agustus), 177-188.