(1)
Pelaksanaan Ganti Rugi Dan Pemulihan Lingkungan Oleh Korporasi Terkait Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. IPSSJ 2026, 3 (07 Juli), 1660-1667.