[1]
2026. Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Perpajakan secara Bersama-sama melalui Tidak Menyetorkan Pajak yang Telah Dipungut (Studi Kasus Putusan Nomor 414/Pid.Sus/2024/PN Plg). Integrative Perspectives of Social and Science Journal. 3, 08 Agustus (Aug. 2026), 177–188.